Fraksi PKS-PD Tolak Omnibus Law RUU Ciptaker Dibahas Saat Corona!
- hinca 2024
- Mar 16, 2023
- 2 min read
news.detik.com - Selasa, 14 Apr 2020 16:20 WIB

Fraksi PKS secara tegas menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dilanjutkan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Anggota Fraksi PKS Adang Daradjatun menyebut jika pembahasan RUU Ciptaker dilanjutkan akan timbul persepsi bahwa DPR tidak memiliki empati, sebab masyarakat saat ini tengah berjuang melawan virus Corona.
"Namun, kondisi saat ini cukup sulit dengan adanya COVID. Untuk itu kami, Fraksi PKS memberikan catatan penting, walaupun ini bagian dalam rapat selanjutnya. Kondisi saat ini bukan persoalan biasa, untuk itu seyogyanya wajib untuk fokus penanggulangan keadaan ini," kata Adang dalam rapat kerja (raker) antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah yang disiarkan secara langsung di YouTube DPR, Selasa (14/4/2020).
Adang mengingatkan RUU Ciptaker ini menuai kritik dari sejumlah kalangan. Karena itu, menurutnya, pembahasan substansi RUU Ciptaker sebaiknya dilakukan setelah Baleg mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat.
"Dan juga kedua, adanya kontroversi yang terjadi di tengah masyarakat yang sehingga idealnya RUU ini kita bahas setelah masukan-masukan dari masyarakat, sehingga sepatutnya DIM (daftar inventaris masalah) fraksi dibuat setelah dengar pendapat publik dan pakar seluas-luasnya," papar Adang.
"Jika pembahasan dilanjutkan, kita dianggap tidak memiliki empati dan dinilai memanfaatkan situasi saat ini," imbuhnya.
Demikian pula sikap Fraksi Demokrat. Anggota Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan menilai, sebaiknya energi DPR saat ini difokuskan dalam penanganan penyebaran virus Corona.
"Ingin saya sampaikan untuk menanggapi bahwa saya kira belum tepat saatnya untuk kita bicara ini (RUU Ciptaker) karena dalam suasana pandemi yang meminta perhatian kita sangat serius, terutama dari pemerintah dan kita semua," ucap Hinca yang mengikuti rapat secara virtual.
"Maka saya kira perhatian dan energi kita baiknya kita tumpahkan soal menghadapi ini (virus Corona) dulu, bukan membahas Undang-Undang ini," lanjut dia.
Sebelumnya, kelanjutan proses pembahasan RUU Ciptaker menuai kritik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi). Formappi menegaskan proses pembahasan RUU Ciptaker membutuhkan partisipasi masyarakat, bukan hanya DPR dan pemerintah saja.
"Di dalam proses pembahasan RUU ada bagian yang tak bisa diremehkan begitu saja, yakni partisipasi publik. Partisipasi publik saat ini tersumbat karena situasi pandemi yang tak memungkinkan publik bisa secara aktif memikirkan apa yang akan diatur dalam RUU Cipta Kerja tersebut. Partisipasi publik itu tak bisa diganti dengan menghadirkan satu dua lembaga yang bisa diklaim mewakili publik melalui RDPU (rapat dengar pendapat umum),"
Comments