Didakwa Curi Getah 1,9 Kg, Kakek Samirin Akhirnya Bebas Usai Divonis 2 Bulan Penjara
- hinca 2024
- Mar 16, 2023
- 1 min read
hetanews.com - Rab, 15 Jan 2020

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Roziyanti SH, Justiar Ronald SH dan Aries Ginting SH, melalui amar putusannya, menjatuhkan pidana 2 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa Samirin (69), warga Dolok Maraja, Kabupaten Simalungun.
Kakek Samirin ini, sebelumnya dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa, Moh.Rizky SH dari Kejaksaan Negeri Simalungun.
Kasus ini menjadi viral, setelah diberitakan beberapa media.
Terdakwa didakwa mencuri getah 1,9 Kg dan mengakibatkan perusahaan Bridgestone, mengalami kerugian Rp17.480.
Pembacaan putusan, Rabu (15/1/2020) tersebut, tampak dihadiri anggota DPR-RI, Hinca Panjiatan, yang menurutnya hukum terhadap Kakek Samirin, tidak memenuhi rasa keadilan.
Sebelumnya, Samirin tidak ditahan oleh penyidik kepolisian, tapi saat berkas diserahkan ke jaksa, terdakwa langsung ditahan dengan alasan mempermudah proses persidangan.
Dengan vonis hakim tersebut, maka Kakek Samirin akan langsung menghirup udara segar dan segera dibebaskan dari tahanan.
Keluarga korban mengaku senang dan berterima kasih atas putusan hakim tersebut, yang dirasakan sangat memenuhi rasa keadilan.
"Kami senang dan terima ksih kepada hakim karena telah meringankan hukuman Bapak,"kata anak dari Samirin yang saat itu hadir dalam persidangan.
Comments